BAB 1
DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pancasila mempunyai 2 peran bagi Indonesia yaitu :
1.Dasar Negara :Pancasila digunakan sebagai Landasan untuk
Indonesia melakukan penyelenggaran
2.Pandangan Hidup Bangsa :Pancasila digunakan Indonesia
sebagai gambaran bangsa yang ingin dicapai
Sejarah Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan hidup bangsa
Masa Orde Lama
1.Periode 1945-1950:
Terjadi pemberontakan PKI pada 18 sptember
18 september 1948 di madiun dan Pemberontakan darul Islam/Tentara Islam
Indonesia pada 17 agustus 1949. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila ingin digantikan oleh dasar negara lain
2.Periode 1950-1959:
Pada Periode ini Pancasila dijadikan
sebagai Dasar Negara tetapi penerapannya lebih di arah kan ke Ideologi
Liberalisme.
3.Periode 1959-1966:
Periode ini dikenal sebagai periode
Demokrasi Terpimpin karena Indonesia dikuasai oleh soekarno,sehingga terjadi
penyimpangan penafiran terhadap Pancasila.sebagai hasilnya nilai moral
Indonesia merosot.
Masa Orde Baru
Era ini dimulai ketika Jendral Soeharto diangkat sebagai
Presiden.Periode ini tidak menumbuh harapan baru karena Presiden tetap menjadi
pusat dari seluruh proses Politik Indonesia
Masa Reformasi
Pada Masa ini Indonesia diberi Kebebasan, hal ini membuat
masyarakatnya lebih kreatif, lebih ekspresif, mulai banyak berorganisasi.
Tetapi mulai banyak dampak buruk dari hal tersebut sepeti Pergaulan bebas, Pola
komunikasi yang tidak beretika.
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,dan mempunyai Sistem pemikiran yang
terbuka.
Nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasila :
a.Nilai Dasar
b.Nilai Instrumental
c.Nilai Praksis
Pancasila Mempunyai 3 Dimensi yaitu :
a.Dimensi Idealisme
b.Dimensi Normatif
c.Dimensi Realitas
BAB 2
POKOK PIKIRAN UUD 1945
Makna Alinea pada Pembukaan UUD 1945 :
1.Bangsa Indonesia Menentang Perang
2.Perjuangan Indonesia untuk mencapai kemerdekaan
3.Hal-hal yang membuat Indonesia ingin Merdeka
4.Tujuan,Visi,Misi Bangsa Indonesia
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 :
Persatuan : Negara melindungan segenap bangsa Indonesia dan
Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
Keadilan Sosial : Negara Hendak Mewuhudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Kedaulatan Rakyat : Negara yang berkedaulatan
rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Ketuhanan : Negara berdasarkan atas ketuhan yang maha
esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB 3
KEPATUHAN TERHADAP HUKUM
Menurut Van Alperdorn "Definisi Tentang Hukum adalah
sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai
kenyataan".
Unsur Hukum :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2.Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa
4.saksi terhadap pelangaran tersebut adalah tegas
Tugas Hukum :
1.menjamin kepastian hukumbagi setiap orang di dalam
masyarakat
2.Menjamin
ketertiban,ketenraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan dan kebenaran
3.Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri,
tata pergaulan masyarakat
Penggolongan Hukum
Sumber :
-Hukum Undang-Undang
-Hukum Kebiasaan
-Hukum Traktat
-Hukum Yurispudensi
Tempatnya Berlakunya
-Hukum Nasional
-Hukum Internasional
-Hukum Asing
-Hukum Gereja
Bentuknya
-Hukum Tertulis yang dikodifikasikan
-Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan
-Hukum tidak tertulis
Waktu Berlakunya
-Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku
-Ius Constituendum yaitu hukum yang akan berlaku
Cara Mempertahankan
-Hukum Material
-Hukum Formal
Sifatnya
-Hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur
Wujudnya
-Hukum Subjektif
-Hukum Objektif
Isinya
-Hukum Publik
-Hukum Pidana
-Hukum Tata Negara
-Hukum Tata Usaha
-Hukum Internasional
-Hukum Privat(sipil)
-Hukum Perdata
-Hukum Perniagaan
Arti Penting Hukum
1.Memberikan Kepastian Hukum bagi warga negara
2.Melindungi dan mengayomi hak warga negara
3.memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4.Menciptakan ketertiban dan ketertiban ketentraman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar